Tragedi Pendidikan: Dibungkam Sistem dan Dihancurkan Anggaran

“Nikmatilah kehancuran demi kehancuran, sambil terus berdiskusi, bersosialisasi, dan menyusun program-program baru dari hotel ke hotel, sembari menyantap makanan lezat dan menguras anggaran pendidikan untuk menumpuk program-program mendunia dan melangit”

Pernyataan sinis ini mungkin terdengar kasar, namun mencerminkan kegelisahan mendalam terhadap realitas pendidikan Indonesia saat ini. Ironisnya, negara yang dahulu menjadi tempat belajar Malaysia kini justru disalip oleh negara tersebut dalam berbagai aspek pendidikan dan pembangunan manusia. Lebih ironis lagi, Indonesia kini bersiap untuk “dikepot” oleh Vietnam—negara kecil yang bahkan baru merdeka setelah Indonesia, namun berhasil membuktikan diri melalui lompatan-lompatan strategis di sektor pendidikan dan teknologi.

Salah satu akar masalahnya terletak pada alokasi anggaran pendidikan yang timpang dan tidak adil. Data dari Podcast Akbar Faisal Uncensored dengan tajuk Menggugat Sri Mulyani: “Belokkan” Anggaran Pendidikan, Kita Akhirnya Jadi Bangsa Terbelakang menyebutkan bahwa:

  • Siswa kedinasan yang jumlahnya sekitar 13.000 orang justru menikmati anggaran pendidikan sebesar Rp104 triliun.
  • Sementara siswa reguler yang berjumlah sekitar 64 juta jiwa hanya mendapatkan Rp94 triliun.

Melanggar Konstitusi dan Akal Sehat

Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN untuk siswa kedinasan jelas menabrak konstitusi. Menurut Prof. Dr. Darmaningtyas, pemerhati pendidikan dari INSIST, “Jika 20 persen anggaran pendidikan digunakan untuk sektor yang sempit dan elitis, maka amanat konstitusi tidak terpenuhi. Kita mengabaikan kepentingan publik dan masa depan bangsa.”

Padahal, Pasal 31 UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan negara wajib membiayainya. Artinya, anggaran pendidikan seharusnya menjadi instrumen untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas pendidikan publik, bukan justru memperkuat kasta elitis di sektor kedinasan, bukan juga untuk memanjakan anak-anak “pilihan” untuk diberi berbagai pelatihan demi mendongkrak prestasi dan prestise lembaga melalui aneka rupa lomba.

Prestasi yang dicapai melalui cara ini, jelas menyesatkan karena tidak merepresentasikan kebanyakan siswa di suatu sekolah. Lihatlah, betapa sibuknya sekolah mempersiapkan banyak hal demi memenuhi janjinya melalui apa yang disebut “Kontrak Prestasi” yang diminta atasan. Sedangkan pembinaan karakter, khususnya yang dilakukan melalui pelaksanaan ibadah salat dibiarkan berjalan ala kadarnya dan hampir tak pernah ada intervensi serius. Tampaknya sekolah lebih konsern mengurus barisan upacara bendera dibanding mengurus kerapian shaf pada saat salat berjamaah. Padahal sebetulnya dua kegiatan ini bisa dipahami secara integratif. Bahwa pembiasaan baris secara rapi saat upacara sekaligus sebagai latihan mengarus shaf dalam salat. Apalagi bila ini di luaskan maknanya, bisa sekaligus membiasakan diri tertib di kehidupan sehari-hari.

“Pentingnya alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Ini merupakan mandatory spending yang tidak boleh diubah,” kata Bima dalam wawancara bersama Pro3 RRI, Senin (9/9/2024). Sayangnya menurut Melchias Markus Mekeng (anggota komisi XI DPR RI/ketua Fraksi Golkar MPR-RI, diam-diam menteri keuangan membuat peraturan menteri (PMK) pada 2009 dengan menambahkan frasa ‘fungsi pendidikan’. Inilah yang menyebabkan anggaran pendidikan itu melebar ke mana-mana dan terbagi-bagi ke 17 kementerian/lembaga yang menyelenggarakan pendidikan kedinasan dan pelatihan.  Padahal menurut putusan MK No. 24 tahun 2007 anggaran pendidikan hanya digunakan untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Jelas bahwa frasa ‘fungsi pendidikan’ adalah manipulasi konstitusi melalui peraturan menteri keuangan (PMK).  Belum lagi ada manipulasi recehan yang juga masih tega dilakukan oleh para pemangku kepentingan lainnya di dunia pendidikan.

Dikorupsi dan Dimanipulasi Lewat Program Top-Down

Yang lebih memprihatinkan lagi, anggaran yang memang sudah kecil untuk siswa reguler masih juga terkena “efisiensi” untuk membiayai kegiatan-kegiatan administratif top-down yang sering kali tidak relevan dengan kebutuhan sekolah. Kegiatan ini dipaksakan berlaku sama di seluruh sekolah dan madrasah, tanpa mempertimbangkan kondisi riil dan keragaman kebutuhan lokal.

Menurut Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), “Salah satu masalah dalam manajemen anggaran pendidikan kita adalah tingginya biaya administrasi dan belanja pegawai, bukan pada belanja yang menyentuh langsung peserta didik. Banyak program yang sekadar simbolik dan tidak memberi dampak nyata.”

Tak jarang, kegiatan-kegiatan tersebut hanyalah formalitas belaka: menjadi alat legitimasi pejabat, memuluskan urusan birokrasi, bahkan menjadi sarana “upeti” dalam sistem yang koruptif. Manipulasi laporan keuangan menjadi praktik umum, dan semua ini dilakukan atas nama “pelaksanaan program” yang pada hakikatnya hanya menyamarkan ketidakadilan sistemik.

Krisis Karakter dan Kemandegan Substansi

Dalam situasi ini, perbincangan soal kurikulum yang terus berubah-ubah, atau program-program pendidikan yang bersifat mercusuar, justru mengalihkan perhatian dari masalah paling mendasar: pembentukan karakter dan kualitas manusia Indonesia.

Prof. Dr. Arief Rachman, guru besar dan tokoh pendidikan nasional, pernah mengingatkan, “Kita sibuk bicara soal struktur dan kurikulum, padahal substansi pendidikan adalah pembentukan manusia yang utuh—berkarakter, jujur, dan bertanggung jawab. Tanpa ini, semua reformasi hanya jadi kosmetik.”

Sayangnya, banyak pihak, bahkan mereka yang berada di lingkar kekuasaan, lebih memilih diam. Kritik seperti ini sudah terlalu sering didengungkan, namun hasilnya tetap sama: sunyi. Mereka yang memiliki jabatan tinggi cukup menanggapinya dengan senyum tipis, atau malah tertawa terbahak-bahak—seolah-olah kehancuran sistem ini adalah lelucon ringan dalam jamuan makan siang.

Kembalikan Pendidikan pada Hakikatnya

Pendidikan seharusnya menjadi jalan peradaban, bukan panggung pementasan proyek anggaran. Kita butuh keberanian kolektif untuk mengevaluasi ulang arah kebijakan pendidikan—bukan hanya soal kurikulum dan metode pembelajaran, tapi terutama soal keadilan anggaran, integritas birokrasi, dan keberpihakan kepada siswa sebagai pemilik masa depan bangsa.

Sudah saatnya kita berhenti sibuk bersolek di panggung internasional, dan mulai menata rumah sendiri yang nyaris roboh karena kelalaian sistemik. Jika tidak, maka tinggal menunggu waktu: bangsa ini akan terus tertinggal, bukan karena kurangnya sumber daya, tetapi karena terlalu banyak aktor yang lebih peduli pada pencitraan daripada perbaikan secara mendasar.